Tugas Ilmu Sosial Dasar 5 : Warga Negara dan Negara

     Pada tugas ke lima kali ini saya akan membahas mengenai Warga Negara dan Negara yang mana saya sendiri merupakan Warga Negara dari Negara Indonesia.


Pengertian


    Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Dan negara juga memiliki beberapa tugas, yaitu;
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan 
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongangolongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial. 
Tentu saja pengendalian dan pengorganisasian ini berlandaskan oleh Hukum yang ada di negara ini, agar tujuan dari tugas Negara tidak keluar jalur dan masih memiliki jalur yang tetap dan jelas
    Jadi kita sebagai WNI memiliki sebuah hukum yang jelas dan nyata untuk kita taati, agar kita sebagai WNI tidak seenak hati untuk bertindak atau melakukan sebuah aktivitas yang tidak sesuai hukum yang berlaku.

Sumber - Sumber Hukum


    Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Berikut ialah sumber-sumber Hukum Formal;
1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum. 
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama 
4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut 
5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah .
    Jadi sumber-sumber Hukum Formal sudah sangat jelas seperti yang tertulis di atas, dan kita sebagai warga negara tidak usah bingung lagi untuk menentukan sumber Hukum kita.

Warga Negara



Kita sering sekali mendengar kata Penduduk, tetapi apakah kita sudah mengetahui apa arti dari Penduduk? berikut adalah pengertian dari Penduduk
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu;
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
    Dari klasifikasi tersebut dapat disimpulkan bahwa kita merupakan Penduduk warganegara Indonesia, dikarenakan kita memiliki tempat tinggal pokok di wilayah negara ini dan juga kita memiliki hukum yang diatur oleh pemerintahan negara kita sendiri.
    Yang berarti, kita sebagau penduduk atau warga negaraIndonesia memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi dan dipenuhi oleh negara kita, karena kita merupakan bagian sah dan resmi dari Negara Ini.

Kesimpulan

    Sesuai pembahasan diatas, kita sudah mengerti apa itu Negara, apa itu Hukum, apa itu Warga Negara. Kita sebagai warga negara Indonesia yang berarti kita memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi dan dipenuhi oleh negara dan kita sendiri dan kita juga harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di negara ini, karena kita merupakan penduduk dan warga negara dari negara ini yaitu negara Indonesia yang memiliki landasan hukum UUD 1945 dan juga Pancasila.


Comments